Dua Pelaku Pengedar Sabu di Bekuk

Minggu 14 Sep 2025 - 18:48 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Tak hanya itu, satu unit ponsel merk OPPO A7 milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti transaksi.

Selain itu dari hasil pemeriksaan urin terhadap dua pelaku menunjukkan hasil positif narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Muara Enim

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. "Kita  masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya," jelasnya.

Kategori :