Akibat motor mereka yang hilang pasangan suami istri Welinda dan Palani tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.
Selain itu keduanya mengalami kerugian materil yang diperkirakan sekitar Rp7 juta.
"Atas laporan itu kita melakukan penyelidikan dan Jumat kemarin dapat informasi bahwa pelaku susah kembali, kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," jelas Ipda Novra.
Ditanbahkan Ipda Novra, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motor tersebut telah dijual di wilayah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.
"Saat ini, barang bukti masih dalam tahap pengembangan,” ujar Ipda Novra.
Sementara tersangka sendiri telah dilakukan penahanan untuk diproses lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP," pungkasnya.