KORANPALPOS.COM – Seorang warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial Jus diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Pasalnya pemuda ini terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Palani (pamannya sendiri).
Hal itu terungkap setelah istri sang paman Pelani (33) melapor aksi penggelapan yang dilakukan tersangka Jus ke aparat kepolisian Polres Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi
BACA JUGA:BNN Musnahkan 5 Ribu Pohon Ganja di Aceh Besar, Total 2,3 Ton Dimusnahkan
Atas laporan itu Jumat 12 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka yang empat bulan terakhir sempat buron, berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Mesat Jaya, Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, Kasat Reskrim AKP Riantoro Putra, melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, menjelaskan aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu tersangka Jus datang ke rumah pamannya di Desa Bingung Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas untuk meminjam motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) bernopol T 2537 TF dengan dalil ada urusan.
BACA JUGA:Keluarga Dua Terdakwa Korupsi di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejaksaan
Karena tersangka Jus keponakannya sendiri, Palani tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor miliknya kepada tersangka Jus.
Namun setelah motor dipinjam motor tak kunjung dikembalikan dan tersangka Jus ikut menghilang tanpa kabar berita.
Sadar motornya telah lenyap, Welinda kemudian memilih langkah hukum melaporkan keponakan suaminya itu ke aparat kepolisian.
BACA JUGA:L300 Vs Truk, Sopir Terjepit di Kendaraan
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Sabu: Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan !