Polisi Ringkus Dua Pemuda Pencuri HP di Prabumulih, Nekat Karena Desakan Ekonomi

Sabtu 13 Sep 2025 - 17:19 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Aksi nekat dua pemuda tanpa pekerjaan tetap berakhir di balik jeruji besi.

Tergiur melihat sebuah handphone yang tergeletak saat korban tertidur, Tuta Heryanto (42) dan Angga Erik Saputra (29) nekat melakukan pencurian. 

Perbuatan itu kini harus dibayar mahal setelah keduanya ditangkap Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat malam, 12 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:BNN Musnahkan 5 Ribu Pohon Ganja di Aceh Besar, Total 2,3 Ton Dimusnahkan

BACA JUGA:Keluarga Dua Terdakwa Korupsi di Dispora OKI Serahkan Uang Titipan Pengganti ke Kejaksaan

Kedua pelaku diringkus aparat di kawasan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tanpa perlawanan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan Tongki Darius (28), seorang warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, yang menjadi korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan dari Lahat menuju Palembang.

BACA JUGA:Warga Telang Bayung Lencir Ditemukan Tewas Tergeletak di Jalintim Palembang - Jambi : Begini Kondisinya !

BACA JUGA:L300 Vs Truk, Sopir Terjepit di Kendaraan

Setibanya di kawasan Cambai, Kota Prabumulih, tepatnya di sekitar Rumah Makan Siang Malam, korban berhenti di sebuah warung kopi untuk beristirahat. 

Karena lelah, Tongki sempat berbaring sambil memainkan handphonenya.

Namun, rasa kantuk membuatnya tertidur pulas. Kesempatan itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh dua orang tak dikenal.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Sabu: Barang Bukti 5,70 Gram Diamankan !

BACA JUGA:Lagi Asik Nyabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Kategori :