“Biasanya enam petugas, sekarang ditambah menjadi 10 orang,” jelasnya.
Untuk menghindari antrean panjang, Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pendaftaran SKCK secara online.
Pemohon cukup menyiapkan persyaratan berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir atau akta kelahiran, pas foto 4x6 berwarna dengan latar merah, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu.
Sementara itu, salah satu pemohon penerbitan SKCK, Hendra, yang lolos formasi PPPK Paruh Waktu di Sekretariat DPRD Lubuklinggau, mengaku rela antre demi melengkapi berkas persyaratan.
“Iya, ini masih antre. SKCK harus dilampirkan bersama daftar riwayat hidup untuk melengkapi berkas PPPK,” ujarnya.
Polres Lubuklinggau diprediksi masih akan disesaki pemohon SKCK dari PPPK di lingkungan Pemkot Lubuklinggau hingga beberapa hari mendatang.