Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset.
Saat ini, RUU tersebut berstatus usulan pemerintah dan tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029.
Sturman menambahkan, jika DPR menjadi pihak pengusul, maka DPR harus terlebih dahulu menyusun rancangan sendiri serta menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan ahli hukum, ekonomi, dan pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:BP MPR Gelar Rapat Pleno, Bahas PPHN dan Program Kerja hingga 2025
BACA JUGA:Rusdi Gantikan Sahroni Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legislasi, sehingga RUU Perampasan Aset yang bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara bisa segera menjadi payung hukum yang efektif.
Pemerintah dan DPR pun menekankan pentingnya sinergi agar RUU ini dapat segera disahkan. (ant)