Harga Emas Antam Hari Ini 29 Agustus 2025: Cetak Rekor Baru Naik Rp20.000 Menjadi Rp1,964 Juta per Gram !

Jumat 29 Aug 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Non-NPWP dikenakan pajak 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.

Penjualan kembali (buyback):

Pemegang NPWP dikenakan pajak 1,5 persen.

Non-NPWP dikenakan pajak 3 persen.

PPh buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Kebijakan ini menjadi catatan penting bagi investor yang ingin menjadikan emas sebagai instrumen simpanan jangka panjang.

Kenaikan harga emas Antam sejalan dengan pergerakan emas dunia yang kembali menguat dalam beberapa hari terakhir.

Harga emas internasional di pasar spot mendekati level USD 2.500 per troy ounce, level tertinggi dalam tiga bulan terakhir.

Ada beberapa faktor utama yang memicu lonjakan ini:

1. Ketidakpastian Ekonomi Global

Data ekonomi Amerika Serikat menunjukkan inflasi yang belum sepenuhnya terkendali.

Sementara pasar tenaga kerja masih kuat. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Federal Reserve akan menunda penurunan suku bunga.

Kondisi tersebut mendorong investor global beralih ke emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

2. Geopolitik yang Memanas

Konflik di beberapa kawasan, termasuk Timur Tengah dan ketegangan di Laut China Selatan, turut meningkatkan permintaan emas sebagai aset aman.

Kategori :