KORANPALPOS.COM - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan penyelenggara quick count Pilkada Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka harus mengikuti peraturan berlaku, agar hasil hitungan cepat tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sekarang ini ada aturannya dan ini harus dipatuhi," kata Hidayat Arsani saat meninjau pencoblosan surat suara di TPS 06 Kelurahan Gabek I Pangkalpinang, Rabu (27/08/2025).
Ia mengatakan pada Pilkada Serentak 2024 penghintungan cepat quick count ini sudah mulai dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun Pilkada Ulang 2025 ini hitungan cepat harus dimulai pukul 15.00 WIB, agar hasil hitungan cepat ini akurat, terpercaya dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Pada pemilihan gubernur tahun lalu, quick count ini sudah jalan dan sekarang sudah ada aturannya," katanya.
BACA JUGA:Buruh Siap Gelar Aksi 28 Agustus, DPR RI Siapkan Revisi UU Perburuhan
BACA JUGA:Panglima TNI Lantik Irjen Hingga Kapuspen Baru
Ia menilai hitungan cepat perolehan suara pada pemilihan kepala daerah ini sah-sah saja, namun penyelenggara hitungan cepat ini harus mengikuti peraturan berlaku demi menjaga kondusifitas pasca pencoblosan surat suara di TPS pilkada ulang ini.
"Saat ini teknologi informasi sudah canggih semua. Dalam hitungan menit semua informasi sudah menyebar ke seluruh Indonesia," katanya.
Ia berharap semua pihak untuk menjaga kondusifitas daerah ini dengan selalu mengedepankan sikap arif bijaksana dan ikuti aturan berlaku.
"Kami berharap para penyelenggara pilkada ulang ini untuk menjadi wasit yang bijaksana dan jangan mudah terprovokasi yang akan mengganggu jalannya pesta demokrasi ulang di dua daerah ini," katanya.
BACA JUGA:Hashim Akui Canggung Terima Bintang Mahaputera dari Prabowo
BACA JUGA:Kementerian Haji Dibentuk, Fokus pada Kesehatan Jamaah
Di sisi lain, Gubernur Hidayat Arsani beserta istri Ni Komang Widari Hidayat menggunakan hak pilih memilih calon wali kota dan wakil wali kota Pilkada Ulang 2025 di TPS 06 Gabek I Kota Pangkalpinang.
"Hari ini, saya sebagai warga negara yang baik menggunakan hak suara memilih calon wali kota daerah ini," kata Hidayat Arsani di TPS 06 Gabek I Kota Pangkalpinang, Rabu pagi (27/08/2025).
Ia mengatakan pelaksanaan pilkada ulang tahun ini dilaksanakan di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka dan untuk menyukseskan pesta demokrasi ulang ini diminta masyarakat menggunakan hak suara untuk memilih kepala daerah ini.