JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru akan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan ibadah haji dan umrah yang lebih terpadu, profesional, serta menekankan aspek keselamatan dan kesehatan jamaah.
Kementerian yang akan menjadi institusi ke-49 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dirancang memiliki struktur hingga ke tingkat daerah.
Dengan demikian, edukasi terkait ibadah haji dapat menjangkau masyarakat luas secara lebih efektif, sekaligus memastikan pembinaan jamaah berlangsung sejak awal.
BACA JUGA:Tito Karnavian Raih Penghargaan HAPERNAS 2025
BACA JUGA:Indonesia-Vietnam Jalin Kerja Sama Keamanan Laut
“Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi juga mampu memberi sumbangan besar bagi pembentukan karakter bangsa,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pada Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
BACA JUGA:Bakamla RI Perkuat Patroli Laut dengan Vietnam
BACA JUGA:DPR Dorong Ekosistem Musik Sehat Lewat Kesepakatan Royalti
Menurut Maman, perhatian khusus diberikan pada aspek kesehatan jamaah. Nantinya, Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan agar calon jamaah dinyatakan benar-benar sehat sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Hal ini juga untuk menanggapi kritik Pemerintah Arab Saudi terkait masih tingginya angka kematian jamaah asal Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan umrah juga akan diperketat.
BACA JUGA:Kaesang Tabur Bunga di Makam Bung Karno, Lanjutkan Ziarah ke Makam Presiden RI
BACA JUGA:Minta Tak Termakan Hoaks IKN Mangkrak