Kementerian Haji Dibentuk, Fokus pada Kesehatan Jamaah

Selasa 26 Aug 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

Tak hanya soal pelayanan, revisi undang-undang juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.

DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, sehingga catatan dan masukan jamaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan tahun berikutnya.

BACA JUGA:DPD RI Dukung Sawah Baru Presiden untuk Swasembada Pangan

BACA JUGA:Wakil KSAD Baru dan Rotasi Pangdam Resmi Dilantik

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, diharapkan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia dapat berlangsung lebih aman, nyaman, serta memberikan pengalaman spiritual yang mendalam sesuai harapan umat.(ant)

Kategori :