KORANPALPOS.COM – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang buruh bernama Hari Mukti (29), warga Jalan Raya Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,90 gram.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH, yang akrab disapa Rinto Bule, bersama tim Opsnal 007 Reborn Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Bilal Muslimin Diciduk Tim Macan Linggau, Ini Kasus yang Menjeratnya!
BACA JUGA:Dibacok Berkali-Kali Warga Muratara Kritis
Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Warga setempat melaporkan bahwa di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, sering terjadi transaksi narkoba yang meresahkan.
BACA JUGA:Bawa 9 Butir Ineks, Seorang Warga Prabumulih Ditangkap
BACA JUGA:Sedang Duduk di Pinggir Jalan, Pengedar Narkoba Ditangkap: Segini Barang Bukti yang Disita Polisi !
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, segera menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Ade Yus Barianto bergerak melakukan penangkapan.
Saat itu, pelaku Hari Mukti tengah melintas di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di OKU Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA: Pasutri dì Lubuk Raja Kaget Anaknya Ditemukan Tewas Gantung Diri