MAKASSAR - Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan secara sah dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dipidanakan atau dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalam ramah tamah bersama media di Hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, Komjen Agus menjelaskan bahwa produk jurnalistik yang benar dan tidak mengandung fitnah tidak boleh diproses hukum.
Hal ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers yang menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diakui oleh Dewan Pers tidak dapat dipidana.
BACA JUGA:Heboh ! 3 Warga Prabumulih Tersambar Petir, 1 Meninggal, 2 Selamat
BACA JUGA:Angin Segar Bagi Honorer di Pemkot Palembang, Mau Tau ?
Menanggapi kasus sengketa pers yang berperkara di Polrestabes Makassar dan menerapkan Undang-undang ITE, Komjen Agus menyatakan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan setelah melalui mekanisme Dewan Pers dan aturan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Wakapolri juga menekankan bahwa penerapan Undang-undang ITE harus dilakukan dengan sangat selektif setelah berbagai upaya mediasi, dan hanya dapat dilaporkan oleh korban langsung.
Hal ini ditegaskan pula oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa media sosial berbeda dengan media pers, dan bahwa produk jurnalistik harus dapat dipertanggungjawabkan baik dalam hal konfirmasi maupun klarifikasi.
BACA JUGA:Pj Gubernur Apresiasi Dukungan ICRAF untuk Pembangunan Sumsel
BACA JUGA:Aksi Begal Makin Meresahkan, Jangan Ada Korban Lagi !
Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023, Dedi menambahkan bahwa produk jurnalistik memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat, yang tidak dimiliki oleh konten media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak dapat dipidana, dan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai produk-produk tersebut.
Dengan demikian, pemanggilan, diskusi, dan tahapan-tahapan lainnya harus dilalui sebelum produk jurnalistik yang benar-benar sah dari perusahaan pers terdaftar dapat dipidanakan.
Dalam konteks ini, polisi berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan bijaksana, mematuhi mekanisme hukum yang ada, dan menghormati kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting dalam negara ini.(ant)