Honor Pimpinan BAZNAS Ogan Ilir Jadi Temuan BPK, Sidharta: Semua Telah Dikembalikan

Kamis 21 Aug 2025 - 21:24 WIB
Reporter : Isro
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM – Honorarium pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2024 menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022. 

Temuan ini mencuat ke publik setelah beberapa media online di Ogan Ilir memuat berita hasil temuaan audit BPK tahun 2024 untuk BAZNAS Ogan Ilir.

Dalam catatan APBD Ogan Ilir tahun 2024, BAZNAS mendapatkan alokasi dana sebesar Rp509 miliar dengan realisasi Rp465 miliar. 

BACA JUGA:Karhutla Sumsel 2025: 1.416,9 Hektare Lahan Terbakar, Ogan Ilir Terluas

BACA JUGA:Panen Raya Jagung Banyuasin : Bupati Askolani Optimis Jadi Lumbung Pangan Indonesia !

Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk jasa kantor dan honorarium ketua serta wakil ketua BAZNAS. 

Namun, angka yang diterima pimpinan BAZNAS disebut melampaui batas yang diatur dalam Perpres.

Berdasarkan data, Ketua BAZNAS Ogan Ilir menerima honor sebesar Rp62 juta dalam setahun atau sekitar Rp5 juta per bulan. 

BACA JUGA:Pertumbuhan Jagung Kurang Optimal

BACA JUGA:Talenta Dangdut Sridevi Hibur Masyarakat Muara Enim

Sementara itu, wakil ketua I hingga IV masing-masing menerima Rp54,9 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan. 

Padahal, Perpres No 33/2022 menyebutkan bahwa ketua BAZNAS maksimal hanya boleh menerima Rp1 juta per bulan atau Rp11,2 juta per tahun, sementara wakil ketua maksimal Rp800  ribu lebih per bulan atau Rp9,6 juta per tahun.

Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Sidharta, saat dikonfirmasi Kamis (21/8/2025) menjelaskan bahwa dana yang diterima bukanlah gaji, melainkan hak keuangan pimpinan. 

BACA JUGA:Tunjukan Pelestarian Budaya, Gelar Lomba Olahraga Tradisional

BACA JUGA:Sorgum, Sang Penjaga Ketahanan Pangan Masa Depan

Kategori :