Tega Peras dan Ancam Ibu Kandung, Salam Mubarokah Kembali Tersandung Hukum

Kamis 21 Aug 2025 - 15:57 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

Sesampainya disana dengan nada marah, Salam memaksa meminta uang kepada Rohani.

Korban sempat memberikan uang Rp50 ribu, namun tersangka tidak terima dan meminta tambahan.

Dengan emosi yang semakin memuncak, ia menendang pintu rumah dan mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di celana belakangnya seraya meminta tambahan uang Rp100 ribu.

Merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan tambahan uang Rp100 ribu agar anaknya pergi.

Karena sudah sering mendapat perlakuan serupa, bahkan sebelumnya tersangka pernah mengancam dengan pisau sekitar 3–4 bulan lalu, korban bersama anak-anaknya yang lain akhirnya memilih melapor ke Polsek Lubuklinggau Timur pada 20 Agustus 2025.

Mendapat laporan, Tim Elang Timur yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi, bergerak cepat. 

"Tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian dengan barang bukti sebilah pisau, celana hitam yang digunakan menyimpan pisau, serta surat pernyataan tuntutan dari keluarga korban," jelas AKP Rodiman.

Ditambahkan AKP Rodiman,

Salam diamankan tanpa perlawanan. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah berulang kali mengancam ibunya sendiri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman yang disertai kekerasan," pungkas AKP Rodiman.

Kategori :