Tolak Legalisasi Umrah Mandiri Dinilai Minim Perlindungan Bagi Jemaah

Selasa 19 Aug 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

Dia mengatakan bahwa ada usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan RUU tersebut.

Menurut dia, pembentukan kementerian itu akan mengurangi beban tugas Kementerian Agama yang selama ini menyelenggarakan pelayanan haji.

Sejauh ini, dia mengatakan bahwa penyelenggaraan haji dan umrah selalu bermasalah setiap tahunnya.

Pada tahun lalu, DPR menggelar panitia khusus (pansus) untuk penyelenggaraan haji hingga kini urusannya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum lagi hasil temuan daripada Timwas Haji yang kemarin terkait dengan banyaknya carut-marut terkait dengan pelayanan haji, baik itu syarikah, baik itu makannya, transport-nya, dan lain sebagainya," katanya.

Dia pun yakin pembentukan Kementerian Haji dan Umrah pun akan ditindaklanjuti hingga kantor wilayah (kanwil).

Berkaca pada pemisahan Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjadi tiga kementerian, menurut dia, kanwil kementerian tersebut akan berjalan.

"Mungkin dari Direktorat Haji dan Umroh bisa ditarik ke Kementerian Agama kan juga berarti bisa langsung ada kanwil dan ada kantor-kantor di tingkat Kabupaten dan kota," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR bisa membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M telah berjalan dengan lancar dan aman, namun persoalan kesehatan haji Indonesia menjadi tantangan tersendiri, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi, sehingga perlu perbaikan kebijakan di 2026.

"Alhamdulillah, ibadah haji di tahun ini berjalan dengan lancar dan aman. Semoga jemaah menjadi mabrur dan menjaga kemabrurannya hingga akhir hayatnya," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo.

Liliek mengkonfirmasi di Jakarta, Kamis, bahwa pada musim haji 1446 H/2025 M, Indonesia memberangkatkan sebanyak 203.149 jemaah haji reguler.

Dari jumlah tersebut, sekitar 80,43 persen atau lebih dari 153 ribu jamaah memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Adapun penyakit komorbid yang paling banyak ditemukan meliputi hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung, dan penyakit paru.

Kategori :