10 Warga Binaan Rutan Baturaja Dapat Remisi Bebas Saat HUT RI

Senin 18 Aug 2025 - 17:43 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberikan Remisi Umum bagi warga binaan, Minggu (17/8) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Fitri Yady mengatakan pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah.

Penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 17 Agustus 2025.

BACA JUGA:Lomba HUT RI Nuansa Kebersamaan dan Tawa Ceria

BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Paskibraka Karya Wisata ke 3 Kota

"Dari total 461 warga binaan yang berada di Rutan Kelas II B Baturaja. Ada sebanyak 307 orang narapidana memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi Umum) pada momen HUT RI ke-80 tahun ini," ungkapnya.  

Remisi umum itu terdiri dari Remisi Umum 1 sebanyak 297 orang terdiri dari pengurangan sebanyak 2 bulan 4 orang dan pengurangan 3 bulan sebanyak 5 orang. “Untuk RU 2 sebanyak 10 orang memperoleh remisi bebas," tandas Firti.

Fitri menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan  yang sudah memenuhi  persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa  hukuman minimal selama 6 bulan.  

BACA JUGA: 12 Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Hirup Udara Bebas di HUT ke-80 RI

BACA JUGA:Bupati Muba Tegaskan Tidak Ada Hubungan Dengan Keluarga Pasien

Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari  Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80. Sedangkan  perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan  hingga 6 bulan.

Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja,  dari 307 warga binaan yang  usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah  terpenuhi secara aturan seperti  sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib).  

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). 

Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka nara pidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapi dana tersebut.

Kategori :