KORANPALPOS.COM - Sebanyak 811 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total warga binaan Lapas Muara Enim tersebut, 27 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas dari Lapas.
Pemberian Remisi yang dilaksanakan di Aula Lapas Muara Enim tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni, M.Si. serta jajaran Forkopimda, Minggu 17 Agustus 2025.
BACA JUGA:Doakan Arwah Pejuang, Sebagai Penghormatan Pejuang Kemerdekaan
BACA JUGA:Ajak Gelorakan Semangat Kemerdekaan
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menyampaikan bahwa, Lapas Muara Enim mengusulkan 811 warga binaan untuk menerima remisi dan semuanya disetujui.
"Alhamdulillah warga binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan remisi 811 orang. Sebanyak 27 orang langsung bebas," ujar Mukhlisin.
Lebih lanjut, Mukhlisin menjelaskan, tahun ini juga merupakan tahun yang spesial bagi warga binaan seluruh Indonesia, selain mendapatkan Remisi 17 Agustus, ada juga Remisi Dasawarsa.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla
BACA JUGA:Ayu Wandira, Siswi SMA Negeri 2 Sungai Lilin, Sukses Jadi Pembawa Baki Pusaka
"Remisi Dasawarsa ini diberikan oleh negara setiap sepuluh tahun HUT Kemerdekaan RI," jelasnya.
Mukhlisin berpesan kepada para warga binaan mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi ketika kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Semoga pembinaan yang sudah dijalani di Lapas juga dapat berguna dan bermanfaat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya.
BACA JUGA:Lapas Martapura Tidak Izinkan Sejumlah Wartawan Liputan Pemberian Remisi
BACA JUGA:Pesan Bupati Ogan Ilir di HUT ke-80 RI: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Hal Negatif