Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih

Jumat 15 Aug 2025 - 15:53 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya terungkap. Rudi yang selama ini bekerja di toko sembako tersebut ternyata menjadi dalang di balik hilangnya berbagai barang dagangan.

“Begitu identitas pelaku diketahui, tim bergerak cepat melakukan penangkapan. Saat dilakukan penyergapan, pelaku tidak melakukan perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu slop rokok merk RC dan sebilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggang sebelah kanan,” ungkap AKP Tiyan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Rudi telah mengambil berbagai barang dagangan dari toko tersebut. Barang-barang yang dicuri antara lain 4 karung beras 5 kg merk SPHP, 4 kardus minyak goreng merk Kita, 30 slop rokok merk RC.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai pekerja di toko tersebut. Dengan akses yang leluasa, Rudi dapat mengambil barang-barang tersebut secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan langsung dari pemilik toko.

“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap selama tiga bulan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 6 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya itu kata Tiyan Talingga, Rudi dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Kategori :