JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan pembentukan kantor cabang dalam rangka efisiensi penanganan perkara terkait penyelenggara pemilu.
"Kami pernah ada gagasan dan juga untuk mengusulkan kemungkinan dibentuknya semacam kantor perwakilan," kata Dewa dalam diskusi Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU pada Rabu, yang ditayangkan Antara di Jakarta, Kamis.
Dewa juga mengatakan usulan tersebut telah mempertimbangkan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Momentum Rombak Struktur Industri Beras
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kantor perwakilan DKPP hanya dibuka di daerah yang banyak terjadi sengketa terkait penyelenggara Pemilu.
"Tentu dengan prinsip efisiensi anggaran seperti kebijakan pembangunan saat ini, itu tidak harus di semua daerah. Di daerah-daerah yang krusial, penting, dan tentu itu bisa dipetakan berdasarkan kompleksitas dan jumlah perkara yang masuk ke DKPP," ujarnya.
Dia mengatakan saat ini DKPP hanya berkedudukan di Jakarta dengan jumlah personel yang terbatas, sedangkan pengaduan yang masuk ke DKPP jumlahnya sangat banyak.
BACA JUGA:Apresiasi Menteri ATR Minta Maaf untuk Akhiri Polemik
BACA JUGA:Bapisus Bantah Agrinas Tak Didukung Stakeholder
Sehingga ketika membahas konsep penguatan lembaga penyelenggara pemilu, pendirian kantor cabang DKPP menjadi hal dinilai penting.
Selain itu Dewa juga mengutarakan masih ada keterbatasan kewenangan dalam menangani suatu perkara etik.
Ia menjelaskan salah satu keterbatasan DKPP sebagai lembaga penegak etik adalah sifatnya yang pasif dan hanya bisa menerima pengaduan.
BACA JUGA:Verifikasi SPPG dan Perketat SOP
BACA JUGA:Peluang Wujudkan Kesetaraan, Lestari Moerdijat Dorong Literasi Keuangan Digital bagi Perempuan