KORANPALPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025.
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur usai Rekernas Nasdem : Ini Kasusnya yang Menjeratnya !
BACA JUGA:KPK Kerahkan Tim ke Daerah, Kejar Jejak Harun Masiku yang Masuk DPO Sejak 2020
Selain Yaqut, KPK juga mencekal dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM, yang diketahui merupakan mantan staf khusus Menag dan seorang pihak swasta.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
Kasus ini mencuat setelah KPK memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memintai keterangan Yaqut pada 7 Agustus.
BACA JUGA:KPK Usut Kasus Mesin EDC Bank
Berdasarkan hasil penghitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi tersebut mencakup manipulasi penentuan kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Dari total tambahan 20.000 kuota, Kemenag membagi secara merata 50:50 — yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
BACA JUGA:Dua Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK RI, Termasuk Mantan Pj Bupati OKU
BACA JUGA:KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus PUPR