Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri !

Selasa 12 Aug 2025 - 11:11 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Robiansyah

Namun, pembagian ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya juga diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.

Mereka menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, mulai dari pembagian kuota, mekanisme distribusi, hingga potensi pelanggaran prosedural yang merugikan jemaah.

BACA JUGA:KPK Periksa Saksi Bansos Presiden

BACA JUGA:Tim KPK RI Kembali Lakukan Penggeledahan di Kabupaten OKU

Ketua Pansus mengungkap bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut berpotensi merugikan ribuan calon jemaah haji reguler, yang seharusnya mendapatkan porsi kuota lebih besar sesuai ketentuan undang-undang.

KPK menegaskan bahwa pencekalan ini bertujuan memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen, dan data keuangan terkait penggunaan kuota tambahan haji tersebut.

Jika alat bukti yang dikumpulkan sudah cukup, KPK berencana menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kategori :