Curi 847 Kg TBS Milik PT SBI, Miky Ditangkap Polisi

Senin 11 Aug 2025 - 14:16 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANPALPOS.COM - Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Surya Bintang Indonesia (SBI), Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, berhasil digagalkan petugas keamanan perusahaan, Minggu (10/8) siang.

Pelaku yang diamankan bernama Miky Oktarian (32), warga Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa. 

Sementara seorang rekannya berinisial SM (45), warga Desa Tanjung Agung, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:Seorang Gadis di Pangkalan Lampam OKI Tewas Tergantung di Rumah Kekasih

BACA JUGA:Anak Surya Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma Group

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, Senin (11/8) membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat mengangkut 37 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat total sekitar 847 kilogram menggunakan sepeda motor Yamaha FIZR modifikasi tanpa plat,” ujarnya.

Kejadian berawal ketika petugas keamanan PT SBI yang berpatroli melihat dua pria tengah mengumpulkan buah sawit di area kebun. 

BACA JUGA: Pencuri Kabel PLTU Senilai Rp60 Juta Dibekuk

BACA JUGA:Warga OKU Tewas Ditabrak Kereta Api

Saat hendak dinaikkan ke sepeda motor, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap salah satu pelaku.

Akibat peristiwa ini, PT SBI mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta. Barang bukti berupa 37 TBS kelapa sawit dan satu unit sepeda motor turut diamankan di Polsek Lengkiti.

Kini, Miky bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku DPO terus dilakukan.

Kategori :