KORANPALPOS.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana paduraksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial Jepri (23), warga Desa Sungai Lilin, diduga melakukan perbuatan bejat terhadap korban berinisial Bunga (12), seorang pelajar yang juga merupakan warga setempat.
Peristiwa memilukan ini terjadi sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumah pelaku.
BACA JUGA:Saksikan Suaminya Terkapar Meregang Nyawa
BACA JUGA: Pencuri Kabel PLTU Senilai Rp60 Juta Dibekuk
Ibu korban, Septa Rina (40), tidak terima dengan perbuatan tersebut dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP God Palasro Sinaga S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, Jepri resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga OKU Tewas Ditabrak Kereta Api
BACA JUGA:Diduga Cemburu Warga OKU Tewas Dianiaya Mantan Suami dari Istrinya
Unit PPA Satreskrim Polres Muba yang didukung tim Opsnal kemudian menangkap tersangka di rumahnya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.