"Hentikan sementara seluruh aktivitas industri yang berada di sepanjang aliran sungai yang terindikasi menjadi sumber pencemar sampai hasil investigasi selesai," katanya.
Kemudian, sambung Adriansyah, pihaknya juga menuntut adanya program pemulihan dan rehabilitasi sungai oleh pemerintah dan pihak pencemar, agar kualitas air kembali normal sesuai baku mutu lingkungan.
"Berikan jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak dan penyediaan air bersih yang layak konsumsi," tambahnya.
Terakhir, massa menuntut pembentukan Tim Independe Pengawasan Sungai yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses pemulihan dan mencegah pencemaran berulang. "Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, kita akan kembali melakukan aksi yang lebih besar," pungkasnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim Ir H Ahmad Yani Heriyanto,.menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim akan menampung aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait pencemaran lingkungan sungai di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Bupati dan Wakil Bupati pasti akan menyelesaikan masalah ini, tapi tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, harus dipelajari dulu," ujar Yani.
Selain itu, Yani mengatakan, Pemkab Muara Enim juga akan membentuk tim dan segera melakukan eksekusi untuk penyelesaian permasalahan sungai ini.