Kepala Desa Burnai Timur, M Yusuf mengaku, selama ini masyarakat yang memiliki lahan sawit dari Pedamaran 5 dan 6 semuanya bisa melewati jalan produksi desanya.
“Tapi karena banyaknya jalan yang rusak, kami menyikapinya dengan meminta perbaikan bersama KUD. Namun karena ada permasalahan ini, maka kesepakatan jalan belum bisa dilewati sampai permasalahan selesai,” tuturnya.
Terkait adanya dugaan pihak perusahaan melakukan panen secara diam-diam, ia menegaskan bahwa pihak desa sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
BACA JUGA: 24.379 PBP di OKU Selatan Terima Bantuan Pangan Pemerintah
BACA JUGA:DLH OKU Bentuk Tim Telusuri Sungai Wal Diduga Tercemar Limbah
“Siapa pun boleh panen, tapi untuk sementara tidak boleh melintasi jalan itu membawa hasil panen,” terangnya.
Pemilik PT MJU, Neli Siregar mengemukakan, lahan itu memang miliknya. Dimana Parit ‘gajah’ dibuat karena banyaknya hasil buah sawit yang dicuri, serta untuk menghindari warga yang bebas melintas di kebun milik perusahaan.
“Kami sudah membuat jalan alternatif bagi masyarakat untuk membawa hasil panennya. Kalau memang masyarakat ingin menitipkan hasil panen, silahkan,” imbuhnya.
BACA JUGA:DLH OKU Bentuk Tim Telusuri Sungai Wal Diduga Tercemar Limbah
BACA JUGA: Pemkab Muba Siap Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Beragam Kegiatan Meriah
Sementara, Tambunan, salah satu warga, meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan oleh Pemkab OKI. Dirinya menilai, selama ini pihak Neli Siregar kurang menghargai pemerintah.
“Tolong diberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini. Seharusnya di tingkat kecamatan sudah bisa selesai, tapi ini justru harus diselesaikan Pemkab OKI,” imbuhnya.
Ketua LSM Libra Indonesia, Siti Aisyah menegaskan, pihaknya dari awal hanya ingin meminta agar jalan dibuka. Tetapi, mereka juga mulai mempertanyakan legalitas PT MJU, yang menurutnya sama sekali tidak menghargai Pemkab OKI, karena tidak memiliki izin.
BACA JUGA:Optimistis Muara Enim 2030 Zero Kasus TBC
BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Keselamatan Penggunaan LPG