Dia mengatakan penasihat hukum juga dapat mengajukan saksi baru yang meringankan dan JPU dapat menambah saksi baru untuk membantah keterangan tersebut.
Akan tetapi, kata dia, hakim dapat menolak penambahan saksi baru jika hasil pemeriksaan sidang sudah sangat jelas membuktikan dakwaan JPU.
Dia juga menekankan pentingnya penguatan lembaga praperadilan, serta menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi terkait praperadilan dapat dijadikan rujukan.
Selain itu, dia mengusulkan agar hukum acara praperadilan dapat diperpanjang dari tujuh hari dan hakim dalam praperadilan tidak lagi hanya hakim tunggal.
"Praperadilan merupakan mekanisme penting dalam pengawasan proses penegakan hukum maka harus terus diperkuat dalam KUHAP yang baru," kata Prof. Hibnu. (ant)