KORANPALPOS.COM - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang Prof Pujiyono mengingatkan bahwa aparat penegak hukum, terutama penyidik di kepolisian dan jaksa harus saling bersinergi dalam menangani suatu perkara.
"Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dikatakan secara tegas bahwa penuntutan itu dimulai dari saat adanya penyidikan," katanya, di Semarang.
Hal tersebut disampaikannya saat seminar bertema "Menyongsong Pembaharuan KUHAP melalui Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Intergalitas Sistem Peradilan Pidana Indonesia".
"Jadi, kewenangan penuntutan kalau kita lihat dalam KUHAP baru sebetulnya adalah kewenangan yang tidak hanya kemudian menerima berkas, menyampaikan, dan membuktikan di pengadilan," katanya.
BACA JUGA:Pemprov- BPOM Perketat Pengawasan Pangan
BACA JUGA:Waspada! Serangan Siber Naik Tajam
Akan tetapi, kata dia, rentang kegiatan di dalam penuntutan itu dimulai dari segi penyidikan yang diatur dalam KUHAP.
"Ini adalah salah satu cara agar untuk menghindari bolak-balik perkara. Karena harapannya pada saat mulai penyidikan itu jaksa dan penyidik itu sudah mulai ada komunikasi," katanya.
Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati menjelaskan bahwa antarpenegak hukum memang harus saling terintegrasi dan berkoordinasi untuk menegakkan keadilan.
"Tadi disampaikan pendekatan integratif. Jadi, antarpenegak hukum itu memang harus saling terintegrasi dan berkoordinasi sehingga penegakan hukum bisa berjalan sesuai yang diinginkan, yakni (tercipta) keadilan," katanya.
BACA JUGA:Pesona Kebaya sebagai Identitas Bangsa Lewat Hari Kebaya Nasional
BACA JUGA:Dari Rojali dan Rohana : Menuju Ekonomi Produktif !
Ia menjelaskan bahwa seminar tersebut memang fokus terkait penguatan peran kejaksaan sebagai satu-satunya institusi penuntut umum di dalam sistem peradilan negara Indonesia.
"Karena itu, perannya (kejaksaan, red.) harus diperkuat. Sebetulnya ini sesuai dengan yang diharapkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sehingga implementasinya dalam KUHAP harus linier dengan pesan dari KUHP," katanya.
Sementara itu, Rektor Undip Prof Suharnomo menyatakan kiprah FH Undip tidak diragukan lagi sebagai bagian yang ikut dalam membangun sistem hukum di Indonesia yang semakin baik.