Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juli 2025: Turun Dua Hari Beruntun, Kini Rp1,906 Juta per Gram !

Selasa 29 Jul 2025 - 17:00 WIB
Reporter : Echi
Editor : Zen Kito

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan kembali (buyback) emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas batangan, ketentuan PPh 22 adalah sebagai berikut:

0,45 persen dari total nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 ini dipotong langsung saat transaksi dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh yang sah sebagai tanda telah melakukan pembayaran pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke Antam (buyback), ketentuan PPh 22 berbeda:

Jika nilai buyback melebihi Rp10 juta, maka dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP).

PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback sebelum dana dicairkan ke penjual.

Konsumen disarankan untuk memperhatikan status NPWP mereka guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Penurunan harga emas Antam dalam dua hari terakhir terjadi seiring pelemahan harga emas dunia.

Harga emas di pasar global saat ini bergerak dalam tren terkoreksi karena beberapa faktor:

1. Penguatan Dolar AS

Dolar AS yang menguat terhadap mata uang lainnya cenderung menekan harga komoditas, termasuk emas, karena membuat emas menjadi lebih mahal bagi pemegang mata uang selain dolar.

2. Suku Bunga The Fed

Ekspektasi bahwa Federal Reserve (Bank Sentral AS) akan tetap mempertahankan suku bunga tinggi dalam waktu lebih lama turut membebani harga emas.

Emas tidak memberikan imbal hasil (yield), sehingga suku bunga tinggi mengurangi daya tariknya sebagai instrumen investasi.

Kategori :