Oknum PNS Gelapkan Motor: PA Lubuklinggau Angkat Bicara Soal Status Tersangka !

Kamis 24 Jul 2025 - 19:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Yuli

Ditambahkan Ahkam, Sabri sendiri belum begitu lama menjadi pegawai di PA Lubuklinggau.

"Dia itu pindahan dari mana saya lupa, jadi belum lama dia di sini dan sudah sering kali diingatkan hingga akhirnya diberhentikan," katanya.

Proses pemberhentian Sabri sudah berlangsung pada Oktober 2024 dan SK pemberhentian yang bersangkutan turun pada Desember 2024. 

"Jadi statusnya bukan lagi  pegawai PA Lubuklinggau, dan tidak ada kaitannya dengan Lembaga ini, karena kami sangat menjaga nama baik PA Lubuklinggau," tegas Ahkam.

Sementara korban, diakui Ahkam, memang pegawai honorer di PA Lubuklinggau. 

Ia juga tidak menapik jika Sobri mengambil/meminjam motor korban di area PA Lubuklinggau. 

"Tetapi dia kesini itu statusnya hanya main saja, bukan sebagai pegawai baik itu PNS, TKS, atau honororer bukan," kembali Ahkam menegaskan. 

Sementara itu, kasus hukum yang menjerat Sabri sebagai mantan pegawai PN tersebut hingga kini masih ditangani pihak kepolisian (Polsek Lubuklinggau Timur). 

Seperti diberitakan Palembang Pos sebelumnya, diduga gelapkan motor rekan sekantornya, Sabri alias Sobrin(48), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau, kini harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji.

Pasalnya korban Herliansyah Tri Putra alias Herli (37), pegawai honorer di instansi yang sama, memilih melaporkan tersangka ke Polsek Lubukinggau Timur, setelah sepeda motor  miliknya tak kunjung kembali. 

Aksi penggelapan motor korban tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.*

Kategori :