KORANPALPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi penerbitan perizinan K3, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan Deliar Marzoeki divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta atau 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan pada PN klas 1 A khusus Palembang diketuai oleh majelis hakim Idi'il Amin, Deliar dinilai terbukti melanggar pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, Deliar juga dikenakan pidana tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,343 miliar atau jika tidak harta bendanya akan disita bila tidak juga akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Polda Sumsel Panen Narkoba: 7,6 Kg Sabu dan 25.000 Ekstasi Disita dalam 5 Hari
BACA JUGA:Curi Mesin Genset Warga Sangdes Diamankan: Ini Dia Orangnya !
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejari Palembang Syahran yakni dengan pasal 12 UU tipikor pidana penjara 8 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp1,3 miliar atau 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nurmala dan tim menyatakan pikir-pikir, begitupun dengan jaksa penuntut.
"Saudara punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau menerima putusan ini," kata ketua majelis hakim sebelum akhirnya sidang ditutup.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman.
BACA JUGA:Anjal Penusuk Supir Truk Dibekuk
Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing.
Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan harta benda lainnya.