Mahkamah Konstitusi: Wartawan tak Bisa Dipidana Sebelum Mekanisme Pers Ditempuh
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).-Foto : Antara-
KORANPALPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan terhadap profesi wartawan dengan menyatakan bahwa mekanisme pidana maupun perdata tidak boleh langsung digunakan dalam penyelesaian sengketa terkait karya jurnalistik.
Langkah hukum tersebut hanya diperbolehkan setelah seluruh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terlebih dahulu ditempuh.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/01).
BACA JUGA:Ketua Dewan Pers Ajak Kolaborasi Nasional Hadapi Sampah Digital di Ruang Publik
BACA JUGA:Komisi I Setujui Efisiensi Anggaran KPI : Termasuk KI Pusat dan Dewan Pers
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan nasional Rizky Suryarandika.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan, penggunaan sanksi pidana atau gugatan perdata dalam sengketa pers hanya dapat dijadikan ultimum remedium, atau upaya paling akhir, bukan sebagai tindakan pertama yang ditempuh.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers,” ujar Guntur.
BACA JUGA:Catat ! Penyalahgunaan Profesi Jurnalis Bisa Dilaporkan ke Dewan Pers
BACA JUGA:Dewan Pers Buka Saluran Pengaduan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan !
“Langkah tersebut hanya dapat dilakukan setelah mekanisme dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.”
Guntur menjelaskan, keberadaan UU Pers telah dirancang sebagai rezim hukum khusus (lex specialis) yang memberikan jalan penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip pemulihan (restorative), bukan penghukuman.
Menurut MK, penyelesaian sengketa pemberitaan harus dimulai dari mekanisme internal pers, yakni: Hak jawab pihak yang merasa dirugikan, hak koreksi pemberitaan yang keliru, dan penilaian etik dan rekomendasi Dewan Pers apabila terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.
BACA JUGA:Dewan Pers Ingatkan Insan Media Jaga Independensi di Pilkada