Tanpa NPWP: Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%
PPh dipotong langsung dari nilai total buyback.
2. Pajak Pembelian Emas:
Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 0,45%
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 0,9%
Bukti potong PPh 22 disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga transparansi transaksi emas serta mendukung penerimaan pajak negara.
Investor disarankan membawa NPWP saat membeli atau menjual emas dalam jumlah besar untuk mengurangi potongan pajak.
Harga emas yang kembali naik dipengaruhi oleh sejumlah faktor global dan domestik.
Beberapa di antaranya:
1. Ketidakpastian Geopolitik Global
Konflik di Timur Tengah dan ketegangan perdagangan antara negara besar mendorong investor global beralih ke aset aman seperti emas.
2. Nilai Tukar Rupiah yang Melemah
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berdampak langsung pada harga emas dalam negeri.
3. Kebijakan The Fed
Ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga Bank Sentral AS (The Fed) yang lebih longgar memberikan dorongan positif terhadap harga emas global.