Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 memberlakukan ketentuan perpajakan atas transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dan pembeli akan menerima bukti potong sebagai dokumen resmi pajak.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini juga otomatis dipotong dari nilai transaksi oleh pihak Antam.
Meskipun mengalami penurunan dalam dua hari terakhir, harga emas Antam saat ini masih berada di kisaran tinggi jika dibandingkan dengan harga pada awal tahun 2025 yang sempat menyentuh Rp1.850.000 per gram.
Bahkan jika dibandingkan dengan posisi satu tahun sebelumnya, emas telah mengalami kenaikan signifikan yang mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi ini.
Sejumlah analis memperkirakan bahwa harga emas berpotensi mengalami rebound atau kenaikan kembali dalam beberapa pekan mendatang jika ada sinyal dovish dari bank sentral AS.
Mupun ketidakstabilan geopolitik global yang biasanya memicu permintaan terhadap aset safe haven.
Namun, investor tetap disarankan untuk waspada dan memperhatikan perkembangan makroekonomi yang memengaruhi harga logam mulia.