Mereka meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses persetujuan perizinan 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu Australia, yang memungkinkan mereka dapat memasok lebih banyak lagi kebutuhan makanan bergizi dan mendukung program pemerintah Indonesia.
Selain itu, Australia juga mengusulkan penggunaan logo/label halal tunggal untuk produk-produknya yang masuk ke pasar Indonesia, demi mempermudah proses pengecekan di bea cukai dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Meskipun terdapat kompleksitas terkait preferensi pasar di berbagai negara, Australia mencatat masukan ini sebagai pertimbangan penting ke depan.
BACA JUGA:BAM DPR ke Provinsi Riau
BACA JUGA:TNI Gunakan Pendekatan
Lebih jauh, kedua pihak juga sepakat untuk melanjutkan kolaborasi guna mendukung perdagangan yang berkelanjutan dan penyelesaian tantangan perdagangan teknis halal di masa mendatang. (ant)