RI-Australia Bahas Penguatan Kerja sama Ekspor-Impor

Pertemuan bilateral antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia (DAFF) di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indones-Foto: Antara-

JAKARTA,KORANPALPOS.COM -  Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia melakukan pembicaraan bilateral dalam rangka penguatan kerja sama ekspor impor produk halal kedua negara.

“Pertemuan ini penting dalam rangka memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang semakin produktif dan saling menguntungkan,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pada pertemuan yang digelar di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, Australia, tersebut, Haikal menyampaikan beberapa isu terkait.

BACA JUGA:RUU Haji Kemungkinan Dibawa ke Paripurna Awal Agustus

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Presiden Komisi Eropa dan Raja Belgia

Salah satunya adalah adanya kebutuhan mendesak akan 650 ribu metrik ton daging halal setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

“Saat ini, Australia hanya memasok sebanyak sekitar 140 ribu metrik ton daging halal per tahun. Sehingga dari gap tersebut, terdapat peluang besar untuk meningkatkan volume perdagangan, dengan dukungan RPH-RPH di Australia yang telah memenuhi standar halal dan telah disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia,” katanya.

Haikal juga menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya untuk produk sembelihan daging, tapi juga untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan dan kosmetik dan perawatan kulit, seiring waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal 18 Oktober 2026.

BACA JUGA:Tidak Percepat Program Nasional

BACA JUGA:Gugat UU Pilkada

“Sertifikasi halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,” ujar Haikal.

Selain itu, BPJPH juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui di Australia, guna menjaga standar dan mencegah persaingan tidak sehat. Di mana saat ini, terdapat 12 LHLN Australia yang diakui oleh BPJPH.

Pada pertemuan tersebut, Pemerintah Australia pun menegaskan komitmennya untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

BACA JUGA:Sinergi KPK-Pemda: Dorong Penguatan Tata Kelola Daerah Demi Efektivitas Pelayanan Publik Jakarta 10 Juli 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan