Pengedar dan Juga Resedivis Narkoba di Senalang, Kembali Dibekuk Satresnarkoba Polres Lubuklinggau

Selasa 08 Jul 2025 - 16:46 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

"Saat diinterogasi di tempat, AK mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya," tambah AKP Najamuddin.

BACA JUGA:Kasus Penembakan Sopir di Muratara Berujung Damai, Begini Tanggapan Abdul Aziz!

BACA JUGA:Kecanduan Aibon, Residivis Kembali Beraksi di Dua Lokasi Termasuk Rumah Ibunya Sendiri, Akhirnya Diciduk Tekab

Kini, AK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkas AKP Najamuddin. 

Kategori :