KORANPALPOS.COM – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan muda bernama Lidia Kristina (22) dan adiknya berinisial NRA (14) telah mengguncang masyarakat Kota Prabumulih.
Kasus yang melibatkan pelaku bernama Sandra Saputra alias Candra, warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Prabumulih.
Korban, Lidia Kristina, meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh suaminya sendiri.
BACA JUGA:Nahas! Kaki ASN OKU Patah Dua Tulang di Porprov KORPRI Sumsel 2025
BACA JUGA:Naik Jabatan Tak Semudah Dulu, 89 Guru di OKU Jalani UKKJ Demi Karier
Sementara adiknya, NRA yang masih di bawah umur, harus kehilangan tangan kirinya akibat sabetan senjata tajam dalam insiden tragis tersebut.
Kasus ini pun mengundang perhatian serius dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) Kota Prabumulih, Eti Agustina SKM MSi.
Ketika dikonfirmasi, Eti Agustina menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
BACA JUGA:Muba Perkuat Portal Satu Data untuk Akurasi dan Aksesibilitas Data Desa
BACA JUGA:Walikota Prabumulih Tegaskan Evaluasi Pekerja Sosial, Siap-Siap Data Dicoret Jika Tak Aktif
Ia mengecam keras tindakan pelaku yang dinilainya keji dan tidak manusiawi. "Pemkot Prabumulih sangat prihatin.
Seharusnya suami menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan.
Tindakan ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
BACA JUGA:Komunikasi Publik Ujung Tombak Keberhasilan Sebuah Kebijakan Yang Komprehensif
BACA JUGA:Polres OKU Renovasi Rumah Tidak Layak Huni