Putusan MK Akan Disikapi Bersama Para Partai Politik

Kamis 03 Jul 2025 - 20:38 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, akan disikapi secara bersama-sama oleh para fraksi partai politik di DPR RI.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut berdampak kepada semua partai politik. Untuk itu, dia mengatakan bahwa para fraksi partai politik itu akan menggelar rapat koordinasi.

"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji," kata Puan kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Dorong Pemerintah Terus Berdiplomasi

BACA JUGA:DPR dan BIN Bahas Antisipasi Konflik Global yang Berpotensi Ganggu Stabilitas Nasional

Menurut dia, rapat koordinasi antara partai politik itu akan dilaksanakan secara formal maupun informal. Nantinya, kata dia, pendapat dari para partai politik itu akan disampaikan secara bersama-sama.

"Sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami. Bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

BACA JUGA:BNPT Tegaskan Kehadiran Negara

BACA JUGA:Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6). (ant)

Kategori :