BACA JUGA:3 Buronan yang Membunuh Guru Ngaji di Banyuasin Diciduk di Bengkulu dan Jambi
Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka adalah empat tahun penjara, yang dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.
Dalam kasus seperti ini, kepercayaan diri pasangan calon pengantin yang seharusnya menjadi momen yang membahagiakan dan membekas menjadi bencana besar.
Pelanggan yang menjadi korban tindak penipuan semacam ini berharap agar hukum dapat memberikan keadilan dan memulihkan kerugian yang mereka alami. ***
Kategori :