"Sehingga tidak memungkinkan lagi untuk kita lakukan penurunan anjing pelacak," katanya.
BACA JUGA:Muba Menjadi Pelopor Yang Tepat Untuk Kenalkan Olahraga Tradisional ke Para Pelajar
Mita Rosnita sendiri diketahui merupakan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di Kecamatan Muara Kuang.
Berdasarkan kondisi jenazah dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan.
Jenazah korban ditemukan pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di petak 027 afdeling V Rayon III PTPN VII Cinta Manis.
Penemuan berawal dari ditemukannya sepeda motor milik korban jenis Yamaha Mio J warna hitam putih dengan nomor polisi BG 3403 ZD di kawasan Payau Redang, Desa Seribandung.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Imbau Warga Urus Sertifikat Tanah Tidak Melalui Calo
BACA JUGA:Bhayangkara Charity Run Polres Lubuk Linggau Gaungkan Semangat Sehat, Sinergi dan Sosial
Sekitar 300 meter dari lokasi motor, korban ditemukan tertutup daun tebu kering.
Korban mengalami luka-luka parah, termasuk luka bacokan di leher kanan, robekan di kepala, perut sebelah kiri, serta dagu.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua unit ponsel, kacamata, dompet, sarung tangan, serta gagang celurit dari kayu.
Suami korban, Nofrizal, yang ditemui di IGD RSUD Ogan Ilir saat jenazah dibawa, meminta kepada pihak berwajib untuk segera menangkap pelaku.
“Saya minta kepada aparat untuk mengungkap kematian istri saya,” ujarnya. Permintaan itu disampaikannya dengan hati yang hancur, mengingat Mita sedang mengandung enam bulan anak pertama mereka.
“Kami baru menikah hampir setahun, dan ini anak pertama kami,” ucapnya pilu.