KORANPALPOS.COM - Wakil Ketua (Waka) DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menyatakan setuju dan respons positif dengan pendapat sejumlah anggota dewan setempat yang mengusulkan agar tajen atau sabung ayam dilegalkan karena dinilai aktivitas tersebut justru mendatangkan manfaat ekonomi bagi Bali.
“Manfaatnya lebih besar lah untuk pembangunan bagi Bali juga kan, seperti DKI Jakarta dulu tidak ada jalan tol dengan adanya kasino dibuka ada perbaikan sana sini pembangunan,” kata dia usai Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin (23/06/2025).
Menurut Astawa, Bali ingin merasakan dampak pembangunan yang sama seperti DKI Jakarta, dengan memanfaatkan tajen.
“Terkait tajen, melihat pada situasi kondisi yang seperti ini kita kembali pada jamannya Gubernur DKI Jakarta Pak Ali Sadikin, mereka berani membangun kasino, kenapa di Bali tidak, ada seperti ini lokal jenius kita atraksi budaya,” ujarnya.
BACA JUGA:Cegah Penyiksaan Lewat Sinergitas
BACA JUGA:Retret Sekda se-Indonesia
Wakil Ketua DPRD Bali itu mengaitkan usulan sabung ayam secara legal dengan kasus kerusuhan yang merenggut nyawa di arena sabung ayam di Desa Songan A, Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/06/2025) lalu.
Menurut dia, dengan dilegalkan sabung ayam maka akan mengurangi potensi kriminalitas, namun saat ini usulan tersebut masih dikaji.
“Saya kira menurut pandangan saya itu hal wajar, jadi usulan kita bersama daripada seperti sekarang tidak dilegalkan, tapi dia (sabung ayam) ada, dan kalau kita legalkan akan mengurangi dampak kriminalisasi yang terjadi,” ujarnya.
Disinggung soal sabung ayam yang selama ini dijalankan masyarakat dengan konsep taruhan uang, Astawa menggatakan pihaknya akan izin terlebih dahulu kepada pemerintah pusat dan memastikan apakah ada aturan yang membatasi.
BACA JUGA:Perkuat Pertahanan Guna Antisipasi Konflik Luar Negeri
BACA JUGA:Diikuti 87 Kepala Daerah
“Ya kita kan izin ke pusat juga karena di sana ada KUHP, apa benar tidak, kita buka dan bedah,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bali melontarkan pendapat yang sama untuk mengatur tajen dengan cara dilegalkan sebagai atraksi wisata budaya. (ant)