• Kabupaten Banyuasin (2 LP)
• Kota Palembang (2 LP)
• Kabupaten Muara Enim (2 LP)
• Kota Prabumulih (1 LP)
• Kabupaten Ogan Komering Ulu (1 LP)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.783,92 gram sabu dan 1.317 butir ekstasi. Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan keperluan uji laboratorium forensik.
Meski belasan tersangka berhasil ditangkap, namun Harisandi mengungkapkan bahwa hampir seluruh pelaku menutup rapat informasi terkait asal-usul narkotika yang mereka miliki. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku adalah bagian dari jaringan yang sangat rapi dan terorganisir.
“Kebanyakan dari mereka memilih bungkam. Ini menandakan ada sindikat besar di balik peredaran barang-barang ini. Pola distribusinya sistematis dan mengindikasikan keterlibatan kelompok terstruktur lintas daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, wilayah Sumsel sangat rawan menjadi pasar narkoba karena faktor geografis yang strategis, populasi padat, serta konektivitas jalur darat yang menghubungkannya dengan daerah lain seperti Jambi dan Riau.
"Jalur masuk yang paling sering kita temui berasal dari arah Jambi, khususnya dua rute: Jambi-Muba dan Jambi-Muratara. Barang-barang itu biasanya berasal dari luar negeri, masuk lewat Aceh, Pekanbaru, atau Medan," tambah Harisandi.
AKBP Harisandi menegaskan bahwa pengungkapan narkoba besar-besaran di daerah lain seperti Batam atau perairan Riau tidak memberikan dampak signifikan terhadap peredaran narkoba di Sumsel.
“Artinya jaringan yang beroperasi di Sumsel memiliki struktur sendiri yang independen dan tidak tergantung dari jaringan luar. Ini yang membuat kita harus ekstra waspada,” tegasnya.
Berikut beberapa nama tersangka beserta barang bukti yang diamankan:
• Andhika dan Syaroma, diamankan di Betung, Banyuasin, dengan 100 butir ekstasi.
• Demiko Capenter, ditangkap di Desa Gasing, Banyuasin, dengan 97,94 gram sabu.
• Dimas Pahlevi dan Edi, ditangkap di Karang Anyar, Palembang, dengan 97,7 gram sabu.