Sabu 2 Kg Jaringan Internasional Gagal Edar di Ogan Ilir : Kurir Ngaku Diupah Rp20 Juta !

Rabu 18 Jun 2025 - 21:11 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Dari pengakuannya kepada penyidik, ini merupakan kali pertama dirinya menjadi kurir narkoba.

BACA JUGA:Edison Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Retribusi TKA

BACA JUGA:Siap Dukung Muba Maju Lebih Cepat: Majelis Jemaat Sampaikan Harapan dan Komitmen

“Pengakuannya baru sekali ini dia membawa sabu. Namun kami akan terus mendalami apakah tersangka juga pernah terlibat dalam pengiriman sebelumnya atau jaringan lain,” kata Bagus.

Saat ini, tersangka Rahmat beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :