Budi mengaku bahwa uang tersebut hanya digunakan untuk membeli rokok.
Ternyata, aksi penodongan tersebut terekam oleh pihak lain.
Meski tahu bahwa sedang direkam, Budi yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak peduli.
Setelah video aksinya menjadi viral, Budi menghindar dan bersembunyi di rumah adik iparnya, di Jl Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dia bahkan menjadi pemulung pada malam hari untuk memenuhi kebutuhannya.
Setelah ditangkap, Budi membuat sebuah video testimoni di mana dia memberikan pesan kepada pelaku kejahatan lainnya di sekitar Jembatan Ampera, Benteng Kuto Besak (BKB), Monpera, dan sekitarnya.
Dalam video tersebut, dia meminta agar berhenti menodong di atas Jembatan Ampera karena itu merupakan ikon Kota Palembang.
Budi juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Palembang karena perbuatannya yang telah membuat malu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK MH menyatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap berdasarkan video penodongan di Jembatan Ampera.
Tersangka, yang disebut sebagai single fighter, ditangkap setelah dua pekan melakukan aksinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pisau bersarung kertas yang digunakan Budi untuk mengancam korban.
Pakaian yang digunakan tersangka dalam video penodongan, seperti baju merah, celana jeans biru, dan topi, juga diamankan.
Harryo menyebut bahwa dalam melakukan aksi tersebut, tersangka dalam kondisi pengaruh miras.
Dalam pemeriksaan, Budi mengaku menenggak miras di salah satu warung di bawah Jembatan Ampera sebelum beraksi.
Tersangka Budiman Dewantara dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No.12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.