Harga Emas Antam Hari Ini 16 Juni 2025: Terus Naik Rp8.000, Kini Sentuh Rp1,968 Juta per Gram !

Senin 16 Jun 2025 - 11:28 WIB
Reporter : Echi
Editor : Maryati

12. Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.908.600.000

Harga tersebut berlaku untuk emas bersertifikat Logam Mulia yang dijual oleh PT Antam Tbk melalui gerai resmi atau mitra penjual yang bekerja sama dengan perusahaan.

Bagi masyarakat yang melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan ke Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk Pembelian Emas:

Pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% dari total harga pembelian.

Non-NPWP: dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9%.

Pembayaran PPh ini dibuktikan dengan bukti potong PPh 22 yang disertakan saat transaksi.

Untuk Penjualan Kembali (Buyback):

Jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka:

Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% dari total nilai buyback.

Non-NPWP: dikenakan tarif 3%.

Pajak ini akan langsung dipotong dari nilai yang diterima oleh penjual pada saat proses buyback.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak berinvestasi atau mencairkan emasnya perlu menghitung secara cermat potensi keuntungan bersih setelah pajak.

Meski ada potongan pajak, emas tetap menjadi pilihan populer karena memiliki nilai lindung (hedging) terhadap inflasi dan ketidakpastian pasar.

Dalam beberapa tahun terakhir, tren investasi emas kian berkembang, terutama di kalangan milenial dan generasi muda.

Kategori :