JK Tegaskan Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Minggu 15 Jun 2025 - 18:53 WIB
Reporter : Popa Delta
Editor : Diansyah

JAKARTA - Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mengemuka setelah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), angkat bicara mengenai status empat pulau yang tengah disengketakan.

Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil secara formal dan historis merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

"Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," kata JK melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6).

BACA JUGA:Empat Pilar Jadi Fondasi Etika Mahasiswa

BACA JUGA:KPK Lelang Barang Rampasan di 14 Kota, Himpun Rp24,8 Miliar: Bukti Nyata Pemulihan Kerugian Negara

JK menyoroti pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.

Dalam UU tersebut, wilayah Aceh dijelaskan secara terperinci dan telah memisahkan Aceh dari Sumatera Utara, termasuk wilayah-wilayah administratif yang saat ini menjadi perdebatan.

"Undang-undang adalah produk hukum yang lebih tinggi dari keputusan menteri. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” tegasnya.

BACA JUGA:Jet Pribadi Dibeli Pakai Uang Korupsi

BACA JUGA:Prabowo Terima Telepon Trump

Menurut JK, selama ini wilayah-wilayah tersebut telah tercantum sebagai bagian dari Aceh Singkil, meskipun secara geografis letaknya lebih dekat ke wilayah Sumatera Utara.

Ia menilai hal ini tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengubah status administratif suatu wilayah.

Lebih jauh, Jusuf Kalla yang juga pernah menjadi tokoh kunci dalam perundingan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki tahun 2005, mengingatkan bahwa kesepakatan tersebut menetapkan bahwa batas wilayah Aceh tetap merujuk pada UU yang telah ada sebelumnya.

BACA JUGA:New 2025 Nissan X-Trail e-Power, SUV Terbaik dengan Teknologi Hibrida, Mulai Rp576 Juta ke Atas!

BACA JUGA:Anggota DPR : Pancasila Adalah Warisan Pendiri Bangsa

Kategori :