KORANPALPOS.COM – Polemik penyerahan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administratif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memanas.
Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menyayangkan kisruh yang timbul akibat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dianggap mengabaikan aspek sejarah dan kesepakatan politik masa lalu, khususnya terkait Perjanjian Helsinki 2005.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Keempatnya sebelumnya masuk wilayah administratif Aceh, namun kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
BACA JUGA:Bantu Tingkatkan Kualitas Hunian Lansia
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Satgas CSR Perusahaan Tambang dan Energi
Kebijakan ini menimbulkan protes luas dari masyarakat dan pemerintah Aceh yang merasa wilayahnya dikurangi secara sepihak.
“Bagi Aceh, ini soal harga diri. Ini bukan hanya tentang garis di peta, tapi menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Jika tidak diselesaikan dengan bijak, ini bisa menjadi awal dari konflik baru,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
JK hadir dalam konferensi pers tersebut bersama Sofyan Djalil, tokoh Aceh sekaligus mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Keduanya merupakan tokoh kunci dalam negosiasi damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki yang menghasilkan nota kesepahaman (MoU) pada 15 Agustus 2005.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Soroti Dana Silpa dan PAD Sumsel
BACA JUGA:SMP di Palembang Jamin Penerimaan Siswa Baru Transparan dan Bebas Calo
Dalam perjanjian itu, salah satu poin penting adalah pengakuan atas batas wilayah Aceh sebagai dasar pelaksanaan otonomi khusus.
Kepmendagri yang diteken pada 25 April 2025 itu memuat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta penetapan pulau.
Dalam dokumen itu, empat pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari Aceh, kini beralih status ke Sumatera Utara.