10. Emas 250 gram Rp475.265.000
11. Emas 500 gram Rp950.320.000
12. Emas 1.000 gram Rp1.900.600.000
Harga tersebut berlaku di butik-butik emas Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.
Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh investor.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian dan penjualan kembali emas batangan.
Saat Pembelian Emas:
Pemilik NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
Tanpa NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Bukti pemotongan pajak disertakan dalam setiap transaksi.
Saat Penjualan Kembali (Buyback):
Nominal di atas Rp10 juta:
Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen.
Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen.
Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai penjualan.
Dengan demikian, investor sebaiknya selalu mempertimbangkan implikasi pajak dalam setiap transaksi emas untuk mendapatkan gambaran utuh atas potensi keuntungan atau biaya-biaya yang timbul.