Harga Emas Antam Hari Ini 14 Juni 2025: Terus Naik, Kini Tembus Rp1,96 Juta per Gram !

Sabtu 14 Jun 2025 - 09:27 WIB
Reporter : Echi
Editor : Maryati

10. Emas 250 gram Rp475.265.000

11. Emas 500 gram Rp950.320.000

12. Emas 1.000 gram Rp1.900.600.000

Harga tersebut berlaku di butik-butik emas Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar.

Dalam setiap transaksi jual maupun beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan oleh investor.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian dan penjualan kembali emas batangan.

Saat Pembelian Emas:

Pemilik NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.

Tanpa NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Bukti pemotongan pajak disertakan dalam setiap transaksi.

Saat Penjualan Kembali (Buyback):

Nominal di atas Rp10 juta:

Pemilik NPWP: PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Tanpa NPWP: PPh 22 sebesar 3 persen.

Pajak buyback akan langsung dipotong dari nilai penjualan.

Dengan demikian, investor sebaiknya selalu mempertimbangkan implikasi pajak dalam setiap transaksi emas untuk mendapatkan gambaran utuh atas potensi keuntungan atau biaya-biaya yang timbul.

Kategori :