BATURAJA - Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengimbau kepada seluruh warga di wilayahnya agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena hal itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Karena sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai, sehingga sangat rentan digunakan di jalan raya," tegas Kapolres OKU, Kamis 25 Januari 2024.
Sementara Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.
Namun, untuk sementara waktu, pihaknya masih akan memberikan teguran terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tekan Angka DBD, Dinkes OKU Ajak Warga Terapkan PHBS
BACA JUGA:Kapolres OKU Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
"Untuk sementara waktu, kami hanya akan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya. Kami akan melakukan penindakan jika pengendara sepeda listrik tersebut tidak mengindahkan teguran kami," kata Dwi.
Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan sepeda listrik diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut.
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan raya,” tandas Kasat Lantas. (len)