5 Tahun Buron, Tika Wulandari Tersangka Penipuan Modus Perumahan Syariah Ditangkap di Depok

Rabu 04 Jun 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Zen Kito

KORANPALPOS.COM - Setelah buron hampir lima tahun, jajaran Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan perumahan syariah. 

Tersangka diketahui bernama Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (41), warga Komplek Yuka Residen, Palembang, yang juga merupakan CEO dari PT. Buraq Nur Syariah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin oleh Ipda M. Dodi Rislan,  dengan dukungan aparat setempat serta Polsek Sukmajaya, berhasil mengamankan tersangka di kediamannya setelah melakukan pengintaian terhadap suaminya.

BACA JUGA:Polres OKU Dalami Dugaan Polisi Terlibat Kasus Narkoba

BACA JUGA:Mahasiswa Jadi Korban Curas: Motor Dirampas Usai Bertemu Perempuan di Aplikasi Michat !

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidsus Ipda M Dodi Rislan, dalam siaran persnya, Rabu 4 Juni 2025, menjelaskan kronologis penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.

Bermula pada 22 Juli 2020 di kawasan Lubuk Kupang, Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tersangka menawarkan unit perumahan syariah tipe 48 kepada calon korban dengan iming-iming skema cicilan 15 tahun tanpa bunga, tanpa sita, dan tanpa riba. 

Tergiur dengan tawaran tersebut, salah satu korban Andrizal,  menyetor uang muka secara bertahap hingga total Rp 45 juta.

Belum sempat pembangunan dimulai, tersangka kembali menawarkan tipe rumah lebih besar, tipe 68 seharga Rp 450 juta, tetap dengan skema pembayaran syariah. 

BACA JUGA:Viral dan Meresahkan, Pabrik CIU di Prabumulih Timur Akhirnya Ditutup dan Dibongkar

BACA JUGA:Sedang Jaga Istri di Rumah Sakit, Buronan Pencuri Batre Tower Diamankan Polisi

Korban setuju dan kembali menyetorkan dana tambahan sebesar Rp 17 juta melalui istrinya. 

Namun, hingga akhir 2020, rumah yang dijanjikan tidak pernah dibangun. 

Korban pun mengajukan pembatalan pembelian, namun uang tidak kunjung dikembalikan.

Kategori :